About us

Selamat datang, di website Yayasan Hukum Kesehatan Indonesia!

Yayasan Hukum Kesehatan Indonesia (YHKI) didirikan berdasarkan Akta Notaris No 75 pada tanggal 24 September 2021 sebagai suatu yayasan bergerak di bidang hukum dan kesehatan.

Latar belakang adanya YHKI terbit dari suatu keprihatinan akan berbagai kasus tenaga medis dan kesehatan akan menghadapi permasalahan terkait hukum yang disebabkan karena kurangnya pemahaman mereka bidang hukum.

Disisi lain, sebagai akibat perkembangan teknologi khususnya di bidang teknologi informasi, terjadi perkembangan pengetahuan di lingkungan masyarakat di segala bidang kehidupan termasuk di bidang hukum dan kesehatan.  Saat ini, ada fenomena yang terjadi dimana masyarakat cenderung menuntut haknya tanpa memperhatikan hak orang lain.

Pasien yang beranggapan tidak puas sehubungan pelayanan medis yang dikerjakan oleh dokter / dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sangat mudah untuk melaporkannya kepada penegak hukum,, untuk diselesaikan secara hukum baik melalui hukum pidana maupun hukum perdata termasuk melalui hukum administrasi pada sidang kode etik dan disiplin.

Selanjutnya, dirasakan bahwa masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih kurang pengetahuannya baik di bidang kesehatan maupun di bidang hukum sehingga mereka perlu sekali dibekali melalui pelatihan atau kursus dalam bentuk short course dan long course agar mereka siap untuk menghadapi tantangan  bidang hukum maupun kesehatan.

YHKI merasa terpanggil untuk menyuguhkan bantuan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk kepada masyarakat umum dengan bentuk kegiatan sosial dan kegiatan kemanusiaan.

Kegiatan sosial akan dilakukan dengan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelatihan melalui kursus ataupun seminar/webinar di bidang hukum dan kesehatan. Untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian dan pelatihan ini maka YHKI akan bekerjasama dengan dunia pendidikan dan Rumah Sakit.

Selain itu, YHKI juga akan memberikan bantuan hukum, advokasi dan penyuluhan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk bagi masyarakat umum yang membutuhkan. Kegiatan Bantuan dan advokasi ini akan dilakukan melalui  Lembaga Bantuan Hukum yang berada dibawah naungan YHKI bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum lain yang berada di berbagai daerah di Indonesia termasuk Negara lain.

Sementara Kegiatan YHKI di bidang Kemanusiaan akan dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti memberikan bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin gelandangan, kegiatan pelestarian lingkungan hidup, mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.

Kegiatan tersebut diharapkan YHKI dapat menghadirkan sumbangan atau bantuan dalam pengembangan Hukum dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia maupun dunia.

VISI
MENJADIKAN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN YANG MULIA (NOBLE) DAN SADAR HUKUM SERTA MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (KODEKI).

MISI :
1. Mengembangkan dan meningkatkan pemahaman Hukum Kesehatan dalam pelayanan kesehatan kepada para tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan.
2. Memberikan pemahaman tentang Hak dan Kewajiban  para tenaga kesehatan secara profesional sesuai dengan Hukum Kesehatan.
3. Mengembangkan keahlian tenaga kesehatan dalam mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan atau permasalahan dengan pasien.
4. Memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan dan pasien yang menghadapi masalah hukum.
5. Ikut membantu dan bekerja sama dengan pemerintah dan instansi lain dalam  meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan bagi setiap warga negara dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum terutama hukum kesehatan.